Pengertian
dan Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kelompok I : 2DB02
- Arraafi (31114677)
- Dwiky
Akbar Saputro (33114346)
- Ni
Ketut Deska Fajarani (37114904)
- Robitul
Ulum (39114762)
Pengertian dan Latar Belakang PKN
A.
Pengertian
PKN
Kata
kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus
diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga
negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu
kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran
Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejakzaman kolonial
Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan
penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikandi sekolah guru.Selanjutnya,
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajibyang harus ditempuh
mahasiswa di Peguruan Tinggi.
PendidikanKewarganegaraan
di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah
PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti
No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan
Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang
persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak
dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikanbela
negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalahpendidikan yang
cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam
Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindakdemokratis.
Berbeda
dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program
sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan,
menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic
Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup
pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang
rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis,
pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam
Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran
yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia
yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD
1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang
diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup
pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan
dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan
masyarakat madani.
B.
Latar Belakang PKN
Perjalanan
panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan
selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan
padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan
kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik.
Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya,
bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak
kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.
Selain
itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu
manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani.
Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta
tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran
pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi
kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
C. Kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.
Menjadi
warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2.
Menjadi
warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi,
berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3.
Berpartisipasi
dalam:
a.
Upaya menghentikan budaya kekerasan
dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b.
Menyelesaikan konflik dalam
masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4.
Berkontribusi
terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5.
Memiliki
pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara
yang kosmopolit.
[Drs.
H. Mardoto, M.T. , Penggugah Jiwa Kewarganegaraan, Tinggal di Yogyakarta]
D.
Dalam
secara umum, Pengertian Negara
adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara merupakan
pengorganisasian masyarkaat yang mempunyai rakyat terhadap suatu wilayah dengan
terdapat sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Istilah negara
berasal bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang berarti kota.
1.
Pengertian Negara Secara Etimologi.
Secara etimologi, kata negara
berasal dari kata staat (belanda dan jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin).
Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri";
"menempatkan"; atau "membuat berdiri".
Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
2.
Sifat - Sifat Negara.
Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi
kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas
atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari
kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam
Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat
negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut;
- Sifat
Memaksa : Sifat
memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana
untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat
penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan
dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala
peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang
bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.
- Sifat
Monopoli : Sifat
monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai
politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
3.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur negara merupakan bagian
yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut
negara tidak dapat terbentuk. Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam
yaitu secara konstitutif meliputi rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat,
sedangkan yang kedua adalah unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara
lain. Unsur-unsur terbentuknya negara adalah sebagai berikut;
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara
harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari
terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan
menyelenggarakan sebuah negara.
b.
Wilayah
Wilayah adalah tempat menetapnya
atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara.
Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas
wilayah negara.
c.
Pemerintahan
yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat
diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara.
Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun
kedaulatan ke luar.
·
Kedaulatan
ke dalam artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
·
Kedaulatan
ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk
kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
4.
Tujuan Negara
*
Dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945 ini tercantum cita-cita, dan Tujuan
Bangsa Indonesia yaitu :
-
Cita-cita Bangsa Indonesia : Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang 1. Merdeka, 2.
Bersatu, 3. berdaulat, 4. adil dan 5. makmur.
-
Tujuan Bangsa Indonesia :1. Membentuk
suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.2. Memajukan kesejahteraan umum /
bersama 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa4. Ikut berperan aktif dan ikut
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan kedilan sosial.Itulah tujuan dan cita-cita Bangsa
Indonesia Setiap pemimpin bangsa ini pasti menginginkan amanat cita-cita
dan tujuan itu dicapai.
E.
Warga Negara UUD
1945
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat di wilayah negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat di wilayah negara tersebut.
Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara Bangsa
Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ;
(Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya) Warga Negara Indonesia
Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
·
Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI
dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
·
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
·
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
·
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
· Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya
kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada
anak tersebut.
· Anak yang lahir diluar perkawinan
yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari
ayahnya.
· Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah dan ayahnya WNI.
·
Anak yang lahir di
wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah
ibunya.
Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda,
Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia
sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI.
Dasar Hukum Di Negara Indonesia di atur
dalam:
- UUD
1945 pasal 26
- UU
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
F.
Hubungan Negara
dan Warga Negara
Hubungan negara dengan warga negara sangat erat
kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya
masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang
terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat,
namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar
tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan
kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya
hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat
biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan
kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta
masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan kewajibannya. Sedangkan,
pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan masyarakat untuk menuntut
hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat hak asasi manusia yang
memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam kandungan.
Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, namun terdapat juga
kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang harus dijalankan
oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam
semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan
(Modul Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam
pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian terjadi karena terjadinya
pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga negara baik itu di dalam
negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik itu bagi
warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam mengatur dan mengawasi
pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal pelaksanaan hak dan
kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan 2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan
benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak mudah dalam memahaminya,
namun dalam melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal
yang mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila
juga dapat memudar dan dilupakan kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini
terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini
diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya
dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan
dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku,
tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah
yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu
diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul
Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga, diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal
pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk menfasilitasi
aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Selain
itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan
tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang
dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila (Modul
Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga
prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan
mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua
ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam
semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara
dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul
Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan
Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban
baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
G.
Hak dan Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia
A. Hak kita sebagai
warga negara indonesia.
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
B. Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
Referensi :
http://hendro-salea.blogspot.co.id/2014/04/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-negara-fungsi-unsur-unsur-sifat-sifat.html
https://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
https://yezchind.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-kita-sebagai-warga-negara-indonesia/